As the Indonesian Students Association in Auckland, PPI Auckland is committed to running its activities in a transparent, organized, and accountable manner. To ensure this, we are guided by the Articles of Association (AD) and Bylaws (ART), collectively known as AD/ART.
AD/ART is the organization’s core document consisting of:
AD/ART serves as the main guideline to ensure good governance and that PPI Auckland’s activities are carried out in accordance with the agreed rules.
Dalam rangka membangun dan mempererat kebersamaan antarpelajar Indonesia yang belajar di kota Auckland, kami segenap pelajar secara bersama-sama membuat suatu himpunan pelajar. Himpunan ini dibuat dengan berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang untuk selanjutnya pada dokumen ini disebut dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia di Auckland atau PPI Auckland. Pendirian dan pelaksanaan PPI Auckland sebagai suatu badan organisasi, diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi PPI Auckland sebagaimana diatur dalam dokumen ini. Tujuan pendirian dan pelaksanaan himpunan pelajar PPI Auckland adalah untuk menjadi wadah berkumpul dan penyaluran aspirasi pelajar, memberikan manfaat kepada pelajar Indonesia di Auckland secara khusus, dan juga masyarakat Indonesia di Auckland secara umum, serta memperkuat relasi antara Indonesia dan Selandia baru.
Organisasi ini bernama Perhimpunan Pelajar Indonesia di Auckland atau yang disingkat dengan nama PPI Auckland, atau dalam bahasa Inggris disebut Auckland Indonesia Student Association atau disingkat AISA.
PPI Auckland berkedudukan di kota Auckland, Selandia Baru.
Kedaulatan PPI Auckland ada di tangan anggota dan dilaksanakan oleh alat kelengkapan organisasi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (untuk selanjutnya disebut dengan AD-ART).
PPI Auckland diresmikan melalui AD-ART pada tanggal 28 Oktober 2018 di Auckland, Selandia Baru, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
2. Arti dan makna lambang:
PPI Auckland berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2. Alat kelengkapan organisasi bersifat saling mendukung kelengkapan organisasi yang berjalan sesuai dengan AD-ART.
3. Pengaturan lebih lanjut tentang alat kelengkapan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hierarki keputusan yang berlaku untuk alat kelengkapan organisasi PPI Auckland adalah sebagai berikut (mulai dari yang tertinggi):
Setiap anggota PPI Auckland mempunyai kewajiban:
Setiap anggota PPI Auckland mempunyai hak:
Organisasi PPI Auckland dibentuk dengan lingkup waktu yang tidak ada batasnya. Namun, apabila ada hal-hal yang membuat PPI Auckland perlu dibubarkan, pembubaran hanya bisa terjadi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Keputusan pembubaran PPI Auckland oleh musyawarah organisasi diambil secara mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai maka keputusan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari kuorum yang hadir melalui mekanisme voting.
Memimpin Kongres PPI Auckland dan Rapat Anggota PPI Auckland, serta menyimpulkan hasil untuk pengambilan keputusan;
3. Ketua Umum PPI Auckland dapat diberhentikan apabila:
4. Dewan Pengawas berjumlah paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang, yang sebaiknya merepresentasikan jenjang studi dan institusi yang berbeda di Auckland.
2. Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan apabila:
3. Pemberhentian anggota Dewan Pengawas dapat dilakukan melalui musyawarah pada Kongres PPI Auckland, Rapat Anggota, atau Kongres Luar Biasa yang dibuktikan melalui berita acara hasil musyawarah.
4. Setiap Anggota PPI Auckland memiliki 1 (satu) hak suara dan hak bicara mewakili institusinya masing-masing, sedangkan tamu undangan lain hanya memiliki hak bicara.
5. Kongres PPI Auckland dianggap sah apabila dihadiri oleh kuorum yang terdiri dari sekurangkurangnya 80% perwakilan setiap jenjang pendidikan yang terdaftar sebagai anggota PPI Auckland dan telah melakukan registrasi kedatangan Kongres, serta seluruh Badan Pelaksana Harian PPI Auckland masa berjalan.
6. Apabila dalam pengambilan keputusan kuorum tidak terpenuhi, maka musyawarah ditunda sampai waktu yang ditentukan oleh alat kelengkapan PPI Auckland.
7. Musyawarah yang diadakan karena kuorum pada musyawarah sebelumnya tidak terpenuhi, sesuai ayat (6) di atas, maka musyawarah tidak memiliki kuorum.
Auckland, 10 Oktober 2025
Ketua Umum PPI Auckland 2025/2026

Get the latest info on gatherings, tips & tricks for living in Auckland, and other important news straight to your inbox.